Kamis, 21 November 2019

Empat Syarat Air Dikatakan Musta’mal


Air adalah salah satu alat bersuci yang paling utama. Sungguh, air merupakan kenikmatan yang sangat patut disyukuri. “alhamdulillahi ja’alal ma’a thohuron”. Dengan air kita mandi, kita minum, kita mencuci, dan kita bertani. Selain alat bersuci, aiar merupakan sumber kehidupan manusia dan akhluk hidup lainnya di muka bumi. Allah Swt. berfirman:

Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. (QS. Al-Anbiya (21) : 30)
Akan tetapi tidak semua air bisa dijadikan alat untuk bersuci. Salah satunya adalah air musta’mal. Air musta’mal adalah air yang digunakan untuk bersuci (wudu’, mandi) atau menghilangkan najis dan volumenya tidak sampai dua qullah.
Imam Muhammad Nawawi Al-Banteni menjelaskan dalam kitabnya, Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim, bahwa air musta’mal itu adalah,
اَلْمَاءُ الْقَلِيْلُ الْمُسْتَعْمَلُ فِيْ رَفْعِ حَدَثٍ وَهُوَ مَاءُ الْمَرَّةِ الْاُوْلَى فِيْ وُضُوْءٍ وَاجِبٍ اَوْ غُسْلٍ كَذَلِكَ اَوْ اِزَالَةِ نَجَسٍ وَلَوْ مَعْفُوًّا عَنْهُ
Al-ma’ul qolilul musta’malu fi rof’I hadatsin wahuwa ma’ulmarrotil ula fii wudu’in wajibin aw ghuslin kadzalika aw izalati najasin walau ma’fuwwan ‘anhu.
Air musta’mal adalah air sedikit yag sudah dipakai untuk menghilangkan hadats pada basuhan pertama dalam wudu’ atau mandi wajib, atau digunakan untuk menghilangkan najis walaupun najis yang dima’fu.
Jadi, menurut beliau air dikatakan musta’mal ketika tidak sampai dua qullah. Dalam artian ketika samapai dua qullah, maka tidak bisa dikatakan musta’mal. Air dikatakan musta’mal pada basuhan pertama saja. Dalam artian, ketika membasuh anggota wudu’ sebanyak tiga kali, maka basuhan pertama saja yang bisa menjadi air musta’mal. Untuk basuhan selanjutnya tidak bisa dikatakan musta’mal.
Imam Ad-Dumyathi (Sayyid Abu Bakar), dalam kitabnya, I’anah Ath-Tholibin Juz 1/28, menyebutkan bahwa air musta’mal memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu:
واعلم ان شروط الاستعمال اربعة تعلم من كلامه قلة الماء واستعماله فيما لا بد منه وان ينفصل عن العضو وعدم نية الاغتراف في محلها
Wa’lam anna syuruthal isti’maali arba’atun, tu’lamu minkalamihi : qillatulma’I wasti’maluhu fima la budda minhu wa an yanfahila ‘anil’udlwi wa;adamu niyatil ightirofi fi mahalliha.
Ketahuilah, bahwa syarat-syarat air musta’mal ialah ada empat, yaitu; air sedikit, digunakan untuk melakukan hal yang wajib, sudah terpisah dari anggota tubuh, tidak ada niat ightirof (menggunakan tangan sebagai alat mengambil air)
Dalam keterangan tersebut, tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan Imam Nawawi Al-Banteni. Hanya saja dua yang terakhir dariempat syarat tersebut tidak dibahas oleh beliau. Artinya, air dikatakan musta’mal menurut Ad-Dumyati ketika memenuhi empat syarat tesebut.
Pertama, air sedikit. Dalam artian volume air tidak sampai dua qullah (lima ratus rithl). Dua qullah menurut ukuran Indonesia adalah sekitar 270 liter (Syekh Wahbah Az-Zuhaily). Ketika kita berwudu’ atau mandi, kemudian air yang ada pada anggota menetes pada air tersebut, maka jadilah air musta’mal. Akan tetapi, ketika volume air melebihi batas minimal, maka tetesan air dari anggota tidak dapat menjadikannya air musta’mal.
Kedua, digunakan untuk basuhan wajib. Dalam artian digunakan pada anggota wudu’ atau mandi yang wajib dibasuh. Seperti halnya membasuh muka, membasuh kedua tangan, dan lain-lain. Jadi, ketika air digunakan untuk hal yang sunah, misalkan mengulang basuhan sampai tiga kali dalam satu anggota, maka hal tersebut tidak berpengaruh pada status air. Dalam artian tetap suci dan menyucikan.
Ketiga, terpisah dari anggota tubuh. Dalam artian air tersebut sudah menetes atau mengalir dari anggota wudu’ atau mandi. Jadi, air yang masih melekat pada anggota badan tidak bisa dikatakan musta’mal.

Keempat, tidak berniat untuk menjadikan tangan sebagai alat mengambil air (gayung). Niat ini bagi yang mandi wajib adalah setelah  berniat untuk mandi dan bersamaan dengan basuhan pertama pada anggota tubuh. Jika berniat setelah tangannya menentuh air, maka air sedikit tersebut menjadi musta’mal. Bagi yang berwudu’, niat ini waktunya setelah membasuh muka dan ketika ingin membasuh kedua tangan. Jadi, walaupun tangan keluar-masuk pada air yang sedikit, ketika diniati terlebih dahulu, ia tidak akan menjadikan air musta’mal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SANTRI MUGA