Air adalah salah satu alat bersuci yang paling utama. Sungguh,
air merupakan kenikmatan yang sangat patut disyukuri. “alhamdulillahi
ja’alal ma’a thohuron”. Dengan air kita mandi, kita minum, kita mencuci,
dan kita bertani. Selain alat bersuci, aiar merupakan sumber kehidupan manusia
dan akhluk hidup lainnya di muka bumi. Allah Swt. berfirman:
Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. (QS.
Al-Anbiya (21) : 30)
Akan tetapi tidak semua air bisa dijadikan alat untuk
bersuci. Salah satunya adalah air musta’mal. Air musta’mal adalah
air yang digunakan untuk bersuci (wudu’, mandi) atau menghilangkan najis dan
volumenya tidak sampai dua qullah.
Imam Muhammad Nawawi Al-Banteni menjelaskan dalam kitabnya, Tausyikh
‘Ala Ibni Qosim, bahwa air musta’mal itu adalah,
اَلْمَاءُ الْقَلِيْلُ الْمُسْتَعْمَلُ
فِيْ رَفْعِ حَدَثٍ وَهُوَ مَاءُ الْمَرَّةِ الْاُوْلَى فِيْ وُضُوْءٍ وَاجِبٍ
اَوْ غُسْلٍ كَذَلِكَ اَوْ اِزَالَةِ نَجَسٍ وَلَوْ مَعْفُوًّا عَنْهُ
Al-ma’ul qolilul musta’malu fi rof’I hadatsin wahuwa
ma’ulmarrotil ula fii wudu’in wajibin aw ghuslin kadzalika aw izalati najasin
walau ma’fuwwan ‘anhu.
Air musta’mal adalah air sedikit yag sudah dipakai untuk
menghilangkan hadats pada basuhan pertama dalam wudu’ atau mandi wajib, atau
digunakan untuk menghilangkan najis walaupun najis yang dima’fu.
Jadi, menurut beliau air dikatakan musta’mal ketika
tidak sampai dua qullah. Dalam artian ketika samapai dua qullah,
maka tidak bisa dikatakan musta’mal. Air dikatakan musta’mal pada
basuhan pertama saja. Dalam artian, ketika membasuh anggota wudu’ sebanyak tiga
kali, maka basuhan pertama saja yang bisa menjadi air musta’mal. Untuk
basuhan selanjutnya tidak bisa dikatakan musta’mal.
Imam Ad-Dumyathi (Sayyid Abu Bakar), dalam kitabnya, I’anah
Ath-Tholibin Juz 1/28, menyebutkan bahwa air musta’mal memiliki
syarat-syarat tertentu, yaitu:
واعلم ان شروط الاستعمال اربعة تعلم من
كلامه قلة الماء واستعماله فيما لا بد منه وان ينفصل عن العضو وعدم نية الاغتراف
في محلها
Wa’lam anna syuruthal isti’maali arba’atun, tu’lamu
minkalamihi : qillatulma’I wasti’maluhu fima la budda minhu wa an yanfahila
‘anil’udlwi wa;adamu niyatil ightirofi fi mahalliha.
Ketahuilah, bahwa syarat-syarat air musta’mal ialah ada
empat, yaitu; air sedikit, digunakan untuk melakukan hal yang wajib, sudah
terpisah dari anggota tubuh, tidak ada niat ightirof (menggunakan tangan
sebagai alat mengambil air)
Dalam keterangan tersebut, tidak jauh berbeda dengan yang
disampaikan Imam Nawawi Al-Banteni. Hanya saja dua yang terakhir dariempat
syarat tersebut tidak dibahas oleh beliau. Artinya, air dikatakan musta’mal
menurut Ad-Dumyati ketika memenuhi empat syarat tesebut.
Pertama, air sedikit. Dalam artian volume air tidak sampai dua qullah (lima
ratus rithl). Dua qullah menurut ukuran Indonesia adalah sekitar
270 liter (Syekh Wahbah Az-Zuhaily). Ketika kita berwudu’ atau mandi, kemudian air
yang ada pada anggota menetes pada air tersebut, maka jadilah air musta’mal.
Akan tetapi, ketika volume air melebihi batas minimal, maka tetesan air dari
anggota tidak dapat menjadikannya air musta’mal.
Kedua, digunakan untuk basuhan wajib. Dalam artian digunakan pada anggota
wudu’ atau mandi yang wajib dibasuh. Seperti halnya membasuh muka, membasuh
kedua tangan, dan lain-lain. Jadi, ketika air digunakan untuk hal yang sunah,
misalkan mengulang basuhan sampai tiga kali dalam satu anggota, maka hal
tersebut tidak berpengaruh pada status air. Dalam artian tetap suci dan
menyucikan.
Ketiga, terpisah dari anggota tubuh. Dalam artian air tersebut sudah menetes
atau mengalir dari anggota wudu’ atau mandi. Jadi, air yang masih melekat pada
anggota badan tidak bisa dikatakan musta’mal.
Keempat, tidak berniat untuk menjadikan tangan sebagai alat mengambil air
(gayung). Niat ini bagi yang mandi wajib adalah setelah berniat untuk mandi dan bersamaan dengan
basuhan pertama pada anggota tubuh. Jika berniat setelah tangannya menentuh
air, maka air sedikit tersebut menjadi musta’mal. Bagi yang berwudu’,
niat ini waktunya setelah membasuh muka dan ketika ingin membasuh kedua tangan.
Jadi, walaupun tangan keluar-masuk pada air yang sedikit, ketika diniati
terlebih dahulu, ia tidak akan menjadikan air musta’mal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar